Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Pribadi, Sopir Truk Sawit Asal Manna Ditangkap

Kamis 08-02-2024,16:13 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - A-J (32) warga Kota Manna Bengkulu Selatan terpaksa berurusan dengan polisi lantsran melakukan tindak pidana penggelapan.

A-J yang berprofesi sebagai sopir truk sawit PT Sari Sawit Sejahtera Bengkulu ini menggelapkan uang milik perusahaan senilai Rp5,4 juta.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Pastikan Masa Tenang Bersih dari APK

Penggelapan dilakukan A-J pada Rabu 24 Januari 2024, saat itu pelaku ditugaskan mengantarkan CPO ke Provinsi Lampung.

Namun uang yang seharusnya diperuntukkan sebagai uang jalan, justru digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA:Harga di Kawasan Wisata Bengkulu Kerap Dikeluhkan Pengujung, Dispar Lakukan ini

Kemudian kendaraan CPO yang dibawa A-J ditinggalkan di pinggir jalan lintas barat Desa Batu Kuning Pasar Manna, Bengkulu Selatan, begitu saja.

Perusahaan yang merugi lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang dengan cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada 6 Februari 2024.

BACA JUGA:6 Hari Pencarian, Nelayan Bengkulu yang Hilang di Perairan Mentawai Ditemukan

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu M. Akhyar Anugerah bahwa dalam proses penangkapan, pihaknya diback up Polres Bengkulu Selatan.

Pelaku diringkus saat berada di rumah kakak kandungnya di Bengkulu Selatan tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA:8 Februari Memperingati Hari Apa? Cek Daftarnya, Ada Hari Peringatan Isra Miraj

Dan sekarang A-J telah diamankan di Polsek Ratu Agung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya benar sudah kita amankan, sekarang masih dalam penyelidikan," kata Iptu M. Akhyar, Kamis 8 Februari 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kategori :