BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, menindaklanjuti dugaan Pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Emilia Puspita (Ita Jamil) calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, saat ini semua berkas bukti sudah lengkap dan telah dilimpahkan oleh KPU Kabupaten Seluma ke KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (11/01) Dari penjelasan Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, bahwa rekomendasi dari pihak Bawaslu tersebut, saat ini sudah dilengkapi oleh pihak Bawaslu, yang mana sebelumnya laporan pelanggaran tersebut masih kurang kronologisnya "Iya saat ini sudah lengkap, dulu kan masih kurang kronologisnya, dan saat ini sudah dilengkapi oleh Bawaslu, sehingga dugaan pelanggaran itu kita tindaklanjuti," sampai Sarjan Sarjan Efendi melanjutkan, bahwa saat ini berkas dugaan pelanggaran tersebut sudah diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu, karena untuk kasus DPD tersebut memang ditangani di KPU Provinsi Bengkulu "Berkasnya sudah kita sampaikan ke KPU Provinsi, karena itu leading sektor KPU Provinsi Bengkulu," lanjutnya Sedangkan untuk sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan, Sarjan Efendi menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Bengkulu, akan tetapi jika dilihat dari peraturan yang ada, bahwa memang ada beberapa sanksi yang bisa diterima oleh pelanggar kampanye, diantaranya sanksi administrasi hingga bisa sampai tidak diikutsertakan dalam Pemilu "Kalau Sanksi itu kan sudah ditangani KPU Provinsi, namun memang ada beberapa Sanski yang mungkin diberikan, jika terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya (WizonPaidi)
Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD Dilimpahkan
Jumat 11-01-2019,11:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,20:46 WIB
Tak hanya Buahnya, Berikut Manfaat Kulit Pisang untuk Kesehatan Tubuh
Senin 24-08-2026,20:42 WIB
Kejati Bengkulu Juara 1 Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026
Senin 24-08-2026,20:27 WIB
Hutan Terbakar, Masa Depan Indonesia Ikut Terancam: Karhutla Bisa Berdampak hingga 100 Tahun
Selasa 25-08-2026,11:15 WIB
Kaya Vitamin C, Ini 10 Manfaat Konsumsi Tomat Ceri dengan Rutin
Senin 24-08-2026,20:58 WIB
Ini Rekomendasi Camilan Enak dari Buah Apel, Simpel dan Cocok untuk Sehari-hari
Terkini
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Stop Konsumsi Markisa Berlebihan, Bisa Picu Sederet Efek Samping Berbahaya
Selasa 25-08-2026,18:55 WIB
Ini 5 Cara Tepat Olah Daun Jambu Biji Jadi Obat Tradisional
Selasa 25-08-2026,18:50 WIB
Rambutmu Susah Panjang? Coba Atasi dengan Minyak Kemiri, Simak Manfaatnya Disini!
Selasa 25-08-2026,18:37 WIB