Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD Dilimpahkan

Jumat 11-01-2019,11:58 WIB

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, menindaklanjuti dugaan Pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Emilia Puspita (Ita Jamil) calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, saat ini semua berkas bukti sudah lengkap dan telah dilimpahkan oleh KPU Kabupaten Seluma ke KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (11/01) Dari penjelasan Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, bahwa rekomendasi dari pihak Bawaslu tersebut, saat ini sudah dilengkapi oleh pihak Bawaslu, yang mana sebelumnya laporan pelanggaran tersebut masih kurang kronologisnya "Iya saat ini sudah lengkap, dulu kan masih kurang kronologisnya, dan saat ini sudah dilengkapi oleh Bawaslu, sehingga dugaan pelanggaran itu kita tindaklanjuti," sampai Sarjan Sarjan Efendi melanjutkan, bahwa saat ini berkas dugaan pelanggaran tersebut sudah diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu, karena untuk kasus DPD tersebut memang ditangani di KPU Provinsi Bengkulu "Berkasnya sudah kita sampaikan ke KPU Provinsi, karena itu leading sektor KPU Provinsi Bengkulu," lanjutnya Sedangkan untuk sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan, Sarjan Efendi menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Bengkulu, akan tetapi jika dilihat dari peraturan yang ada, bahwa memang ada beberapa sanksi yang bisa diterima oleh pelanggar kampanye, diantaranya sanksi administrasi hingga bisa sampai tidak diikutsertakan dalam Pemilu "Kalau Sanksi itu kan sudah ditangani KPU Provinsi, namun memang ada beberapa Sanski yang mungkin diberikan, jika terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya (WizonPaidi)

Tags :
Kategori :

Terkait