"Jika ditemukan ada kelompok tertentu menawarkan atau memberikan uang kepada warga untuk memilih salah satu paslon atau partai politik tertentu. Warga dapat melapor ke pihak bawaslu, untuk di proses dan ditindak lanjuti," jelas Ahmad.
Selain itu, Tim Patroli Bawaslu menggiatkan patroli pengawasan 24 jam selama masa tenang 3 hari kedepan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
(*)