Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Desak KPK Segera Periksa KPU dan Bawaslu

Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Minta KPK Harus Periksa KPU dan Bawaslu--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin dan Yevri, Agustam Rachman meminta KPK harus segera menangkap seluruh Komisioner KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Bengkulu Selatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Bengkulu Selatan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara RI (DKPP).
"Putusan final MK menyatakan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M., Calon Bupati Bengkulu Selatan didiskualifikasi dan memerintahkan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Andaipun Rohidin Mersyah memang waktu Pilgub maka dipastikan juga akan tumbang di MK," kata Agustam, Selasa 25 Februari 2025.
Dirinya menegaskan bahwa merujuk Putusan MK No. 105/2016 halaman 56, tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi.
"Artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dalam memeriksa KPU, Bawaslu dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU karena merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah," ujarnya.
MK konsisten pada 4 putusan MK sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual.
BACA JUGA:Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi
"Artinya orang-orang seperti Gusnan serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung kapan dimulai masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri kemaren seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara," sampainya.
Sehingga dirinya mendesak KPK harus segera bergerak cepat dalam memproses kasus ini tanpa pandang bulu karena besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi
Sengketa Pilkada antar pasangan nomor urut tiga atas nama Rifai Tadjudin dan Yevri Sudianto serta nomor urut dua pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat berakhir di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan nomor urut dua atas nama Gusnan Mulyadi digugat ke Mahkamah Konstitusi usai mendapat suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu.
Gusnan Mulyadi digugat lantaran masa priodesasi yang dinyatakan telah dua kali menjabat sebagai Bupati terhitung sejak ditunjuk Gebernur Bengkulu untuk melaksanakan tugas menggantikan Dirwan Mahmud yang tersandung kasus hukum pada tahun 2018 lalu.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Pembelajaran Akan Dikurangi 10 Menit per Mata Pelajaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: