Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa

Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa

Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa--(Sumber Foto: Imran/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan kasus pembunuhan 2 anak yang jasadnya ditemukan dalam karung kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) BENGKULU, Jumat, 16 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, S.H., M.H., dan menghadirkan lima orang saksi serta dua saksi ahli dari bidang forensik dan pidana.

Majelis hakim juga menghadirkan kembali kedua orang tua terdakwa berinisial P-T (17), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Koalisi Pemuda Peduli Keadilan Bengkulu Gelar Aksi: Soroti Kasus Peluru, Penembakan, dan Premanisme Berseragam

BACA JUGA:Sehari Dua Kebakaran di Seluma, Rumah di Desa Talang Giring Terbakar Saat Ditinggal Salat Jumat

Terdakwa P-T diduga kuat membunuh dua anak, yakni A-B (9) dan A-R (8), warga Kelurahan Kandang. Keduanya ditemukan tewas dalam karung di dua lokasi berbeda.

“Kami memanggil 14 saksi, namun yang hadir hanya lima orang saksi dan dua ahli. Dari lima saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga korban, satu orang polisi yang menerima laporan, dan satu lagi merupakan atasan tempat korban bekerja," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Citra Apriyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini berada di bawah sistem pradilan anak.

“Tidak bisa kami sampaikan, karena perkara ini berada di bawah sistem peradilan anak. Yang jelas, sidang masih dalam tahap pemeriksaan," kata Citra.

BACA JUGA:Perkara Tanah, Warga Desa Taba Kelintang Bengkulu Utara Aniaya Tetangga Sendiri

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Bengkulu Triwulan Pertama Tahun 2025 Sebesar Rp830 Miliar

Kuasa hukum keluarga salah satu korban, Anatasia Pase, S.H., meminta agar terdakwa P-T menjalani pemeriksaan kejiwaan. Menurutnya, permintaan ini berdasarkan kejanggalan perilaku dan ekspresi terdakwa yang dianggap tidak wajar.

“Sebelum sidang digelar, pihak keluarga telah berkomunikasi dengan salah satu saksi bernama Yola. Dalam kesaksiannya, Yola mengaku bahwa pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, ia sempat datang ke rumah P-T namun tidak menemukan siapa pun,” jelas Anatasia.

“Ketika saksi datang kembali ke rumah P-T, ia melihat P-T duduk santai tanpa ekspresi, menghadap ke arah ruko di depan rumahnya. Ini menjadi kejanggalan yang disorot dalam persidangan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait