Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa
Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa--(Sumber Foto: Imran/BETV)
Perilaku tersebut menjadi sorotan dalam sidang. Baik pengacara terdakwa maupun JPU beberapa kali menanyakan ulang kesaksian tersebut untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Perkara Tanah, Warga Desa Taba Kelintang Bengkulu Utara Aniaya Tetangga Sendiri
“Dalam persidangan, hakim juga menegaskan secara berulang bahwa perlu dilakukan pengecekan kejiwaan terhadap terdakwa. Hal ini berdasarkan ekspresi datar serta keterangan saksi yang mengindikasikan kemungkinan adanya gangguan psikologis,” tambah Anatasia.
Kasus pembunuhan yang menewaskan dua anak ini masih terus bergulir. Dalam sidang perdana sebelumnya, P-T didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan alternatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

