Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Ahmad Kanedi, Tarmizi Gumay--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penanganan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota BENGKULU terus menjadi sorotan.
Kali ini, tim kuasa hukum tersangka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.
Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Ahmad Kanedi dan Wahyu Laksono, menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan adil terhadap siapapun yang terlibat, tidak terkecuali pejabat aktif.
"Saya mintak kepada pihak penyidik kasus ini buka terang menerang, siapa pun yang terlibat jangan pandang bulu, sekalipun pejabat yang saat ini memiliki jabatan yang tinggi, di mata hukum kita sama, demi penegakkan hukum. Klien kami akan mengikuti proses hukum ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Dapat Cegah Sakit Kanker! Ini 3 Langkah Mudah Olah Daun Sirsak Jadi Obat Herbal Alami
BACA JUGA:Baik untuk Kesehatan Rambut, Cukup Pakai Air Kelapa, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini
Tarmizi menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan penyidik guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka.
Termasuk mengetahui secara rinci siapa saja yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi dengan penyidik, kapan klien kami diperiksa, supaya kami bisa siapkan dan mengetahui yang tidak kami ketahui agar perkara ini terang menerang, seperti kasus ini harus dibuka secara terang menerang," jelasnya.
Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya apabila kasus ini bergulir hingga ke meja hijau.
BACA JUGA:Daun Sirsak Tawarkan 7 Manfaat Baik untuk Jaga Kesehatan Tubuh, Nomor 1 Paling Dibutuhkan!
BACA JUGA:Kecil-kecil Punya Segudang Manfaat, Inilah 6 Fakta Unik Tentang Kuaci Alias Biji Bunga Matahari
"Klien kami sudah ditetapkan tersangka, saya selaku Kuasa Hukum sudah siap di pengadilan, nanti kita uji, apa yang disangkakan terhadap klien kami ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka awal saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

