Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu

Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Ahmad Kanedi, Tarmizi Gumay--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, baik swasta maupun pejabat yang pernah menjabat saat kebocoran PAD terjadi.

"Tidak berhenti di sini, tersangkanya banyak," kata Danang.

"Puluhan saksi sudah kita periksa, itu dari pihak swasta dan para pejabat yang saat itu menjabat saat kebocoran PAD ini terjadi dalam perkara ini," tambahnya.

BACA JUGA:Mengonsumsi Kuaci Berlebihan Dapat Menimbulkan Efek Samping, Ini 5 Bahayanya untuk Tubuh

BACA JUGA:Modal Baca Artikel Bisa Dibayar Rp100.000 Per Harinya, Tertarik? Cek Aja Aplikasinya Disini!

Di lain sisi, derdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula saat lahan Mega Mall yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2004, berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk PTM.

Namun, SHGB tersebut kemudian diagunkan ke bank oleh pihak manajemen. 

Ketika kredit macet, sertifikat kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain, hingga akhirnya lahan milik Pemkot Bengkulu terancam berpindah tangan ke pihak ketiga akibat utang yang menumpuk.

Parahnya, sejak berdirinya bangunan, pihak pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

BACA JUGA:Bisa Membuat Pencernaan Membaik, Cek Manfaat Buah Kelapa di Sini

BACA JUGA:Disambut Hangat di Asrama Haji Bengkulu, 423 Jemaah Kloter 1 dalam Keadaan Sehat Walafiat

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas temuan tersebut, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap lahan yang menjadi lokasi berdirinya Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. 

Proses penyidikan pun terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam waktu dekat.

Ketiga tersangka yang saat ini telah ditetapkan yaitu:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait