Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Ahmad Kanedi, Tarmizi Gumay--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Ahmad Kanedi – Mantan Walikota Bengkulu
Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari dan pemilik Mega Mall
Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Satlantas Seluma Gencarkan Sosialisasi ODOL, Siap Tindak Pengemudi Nakal Mulai Juli
BACA JUGA:Makan Kuaci Dapat Menjaga Kulit, Cek 5 Manfaat Lainnya untuk Kesehatan di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

