Jika sudah terdaftar, pemilih langsung dapat datang ke TPS tempat memilih.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru Saat Pencoblosan!
2. Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP
Proses pengumpulan surat suara di TPS Pemilu 2024 berikutnya adalah menunjukkan formulis C6 dan KTP kepada panitia Pemilu 2024.
Panitia akan mengecek kesesuaian data pemilih sebelum melakukan pemilihan Pemilu 2024.
3. Mengisi daftar hadir
Proses pengumpulan surat suara di TPS Pemilu 2024 selanjutnya adalah mengisi daftar hadir. Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang sudah menoblos dan siapa yang belum, sehingga meminimalisr kecurangan seperti mecoblos 2 kali.
Pada daftar hadir, pemilih harus menuliskan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
BACA JUGA:H-1 Pencoblosan, KPU Kota Bengkulu Distribusi Logistik Pemilu 2024
4. Tunggu antrean
Proses pengumpulan suara di TPS Pemilu 2024 berikutnya adalah menunggu antrean. Jika kamu sudah mengisi daftar hadir, maka tahap selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama pemilih dipanggil panitia untuk memilih.
5. Menerima surat suara
Proses pengumpulan surat suara di TPS Pemulu 2024 selanjutnya adalah menerima surat suara. Ketika panitia sudah memanggil nama pemilih maka panitia akan memberikan 5 surat suara dengan warna yang berbeda.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya
6. Masuk bilik suara
proses selanjutnya adalah memilih di bilik suara. Setelah panitia memberikan surat suara, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara dan pilih paslon yang ingin dicoblos.