Gubernur Helmi Hasan Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Non-BD 50 Persen Selama 5 Bulan
Gubernur Helmi Hasan Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Non-BD 50 Persen Selama 5 Bulan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi resmi memperpanjang masa berlaku diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus non-BD.
Kebijakan strategis ini, yang semula hanya direncanakan selama musim mudik Lebaran 2026, kini dipastikan berlanjut hingga lima bulan ke depan.
Pengumuman besar ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, di tengah suasana hangat apel perdana pasca-libur Lebaran sekaligus halalbihalal bersama ribuan ASN di halaman Kantor Gubernur, Senin (30/3).
Dalam momentum yang penuh kekeluargaan tersebut, Gubernur juga menyampaikan pesan kerendahan hati kepada seluruh jajarannya.
BACA JUGA:Tekan Belanja Pegawai, Pemprov Bengkulu Targetkan Perampingan OPD Tuntas Tahun Ini
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Satpol PP Provinsi Bengkulu Sidak Kedisiplinan ASN
“Hari ini halalbihalal dilaksanakan secara serentak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selama satu tahun ini tentu ada kekeliruan dan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak. Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi, saya bersama Wakil Gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN dan PPPK,” ujar Helmi Hasan.
Sebagai bentuk komitmen dalam meringankan beban ekonomi warga sekaligus menertibkan administrasi kendaraan, peluncuran program diskon 50 persen ini ditandai secara simbolis dengan pelepasan balon udara.
Melalui skema Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Gubernur mengajak masyarakat untuk segera memutasi kendaraan mereka menjadi pelat Bengkulu (BD).
“Kita berikan diskon selama lima bulan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan program pemutihan secara menyeluruh. Saat ini difokuskan untuk kendaraan non-BD terlebih dahulu, sementara program pemutihan pajak juga sedang kita rancang,” jelas Gubernur mengenai tahapan program ke depan.
BACA JUGA:Meski Terapkan WFA, Pemkot Bengkulu Garansi Layanan Publik Tetap Gas Pol di Kantor
BACA JUGA:Peduli Korban Kebakaran, Gubernur Bengkulu Janji Bangun Kembali PAUD Burniar Ceria
Dalam kebijakan terbaru ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan potongan pajak setengah harga, tetapi juga menikmati fasilitas BBN-KB 2 (Bea Balik Nama) secara gratis.
Syarat utamanya adalah kendaraan harus berasal dari luar daerah dan pemilik wajib melakukan proses balik nama di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

