KPU Sebut Warga Tidak Bisa Memilih sebagai Konsekuensi Ketidakpedulian Memberikan Hak Suara

Kamis 15-02-2024,16:53 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

Kemudian DPTB bisa pindah memilih ada tanggal 7 Februari 2024 dengan kategori dalam bertugas, menjadi tahanan, sakit dan lainnya. Ketiga DPTK dimana yang bersangkutan tidak terdaftar di DPTB sehingga mendaftar pada pukul 12.00 WIB di hari pencoblosan tetapi harus sesuai dengana alamat KTP. 

"Semua 3 kategori pelayanan terhadap pemilih bisa diakomodir," demikian Sarjan. (*)

Kategori :