BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Seluma berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), akibat kelalaian pihak KPPS saat pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Pasangan Petahana Erwin Octavian-Gustianto, Dipastikan Kembali Maju Pilkada Seluma 2024
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, pihak bawaslu tidak bisa serta merta langsung melakukan PSU.
Pasalnya, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu permasalahan yang ada di lapangan.
"Terkait deretan masalah pada saat pemilahan kemarin kita tidak mungkin lakukan PSU saja, sebelum kajian selesai," ujar Gandi Indah Jaya.
Lanjut Ketua Bawaslu, pihaknya kini masih melakukan kajian terkait laporan hasil formulir model A (FORM A) Laporan dari Pengawas Pemilu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Fakta di lapangan ini masih belum jelas, jadi kita kaji dahulu dan kita kaitkan dengan regulasi-regulasi untuk mengambil langkah selanjutnya. Terkait apakah PSU atau tidak nanti akan kita lihat dari selesainya hasil kajian yang sednag dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Bumi Ayu Dibekuk Polisi Usai Nekat Curi Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
Lanjutnya, jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran etik atau administrasi, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur yang ada.
Untuk diketahui, deretan permasalahan yang pada saat pemilu terjadi di TPS 05 Kelurahan Sidomulyo, TPS 05 Kelurahan Napal, dan TPS 01 Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Di TPS 05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan, dialami pemilih atas nama Enung dan Mimin. Dimana keduanya yang sedang mengalami sakit keras, sehingga tidak dapat pergi ke lokasi TPS untuk melakukan pencoblosan.
Semua persyaratan untuk mencoblos telah diserahkan salah satu kerabatnya kepada petugas KPPS, akan tetapi pihak KPPS tidak mendatangi kediamannya sehingga mereka berdua kehilangan hak pilihnya. Sementara pihak KPPS berdalih lupa.