BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Korban Kecelakaan Butuh Bantuan Dermawan, Kaki Membusuk dan Harus Diamputasi
Sedangkan di TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma, KPPS diduga kurang teliti dalam mencermati pemilih. Pasalnya ada 3 orang yang menyalurkan hak suaranya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
BACA JUGA:Begini Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu dan DPRD dengan Metode Sainte Lague
Terakhir permasalah di TPS 01 Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Dimana ada pemilih yang menggunakan surat undangan DPTb Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara tahun 2024, beralamat Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, namun diberikan 5 lembar surat suara oleh KPPS. (*)