BETVNEWS,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan, di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis (24/1) sore.
Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, divonis 6 penjara dan denda Rp. 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dirwan juga dihukum pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Keponakan Dirwan, Nursilawati divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta subsidair 4 bulan penjara, sedangkan istri sirinya Hendrati divonis 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp. 250 juta subsidair 4 bulan.
Duduk dikursi majelis, Hakim Ketua Slamet Suripto, didampingi Hakim anggota Gabriel P. Sialagan dan Rahmat.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Yakni terdakwa Dirwan, terbukti menerima suap sebesar total Rp. 98 juta dari pengusaha Juhari alias Jukak pada Mei 2018 lalu, yang diberikan melalui keponakannya Nursilawati dan istri sirinya Hendrati. Nilai tersebut sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek sebesar Rp.750 juta.
"Pemberian uang tersebut merupakan realisasi perkataan Dirwan yang meminta Juhari memberikan fee proyek kepada saksi Hendrati yang merupakan istri terdakwa (Dirwan)," bunyi putusan Hakim Rahmat.
Pemberian fee tersebut agar Dirwan memberikan proyek kepada Juhari, yang merupakan tim suksesnya saat mencalonkan diri dalam pemilukada tahun 2015 lalu.
(Taufan Ajo)