Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari untuk Inspektorat menjalankan somasi tersebut.
BACA JUGA:Plt Kades Kemang Manis Belum Dilantik, BLT dan Gaji Perangkat Desa Tertahan 4 Bulan
Namun jika tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum lebih lanjut dan akan melaporkan hal itu ke APH (Aparat Penegak Hukum).
Baik ke Polres Kepahiang maupun ke Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait perangkat desa.
(*)