Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Mulai 9 Maret, Bisa Lapor Secara Online
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 9 Maret mendatang sebagai upaya pemerintah memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan bahwa posko pengaduan ini disiapkan untuk menampung laporan dari para pekerja yang belum menerima THR ataupun mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, keberadaan posko ini juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Jadi Sentra Ekonomi Baru, Pabrik Biodiesel Bakal Dibangun di Pulau Baai Bengkulu
BACA JUGA:Walikota Dedy Wahyudi Apresiasi Kinerja, Guru hingga Nakes Bakal Dapat Hadiah Umroh Gratis
"Posko pengaduan ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Kami ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku," ujar Syarifudin, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa para pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan dapat melalui sistem daring (online) yang telah terintegrasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengaduan dapat disampaikan dengan mengakses laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Selain melalui sistem daring, para pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan mendatangi kantor Disnaker atau posko pengaduan THR terdekat.
Posko pengaduan THR tersebut akan beroperasi selama 14 hari sejak dibuka. Selama periode tersebut, petugas akan siaga menerima laporan serta melakukan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang masuk dari para pekerja.
BACA JUGA:Kunci Cegah HIV/AIDS: Setia pada Pasangan dan Hindari Pergaulan Bebas
"Masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melaporkan secara langsung ke kantor Disnaker terdekat yang ada di seluruh kabupaten dan kota, atau melalui tautan yang langsung terintegrasi dengan kementerian," jelasnya.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan sekaligus mempercepat proses penanganan apabila terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
