BETVNEWS - Gabungan pemerhati perempuan dan anak dari berbagai elemen, Rabu (1/11) pagi mendatangi Polres Bengkulu. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Polres Bengkulu, agar mengusut tuntas kasus asusila yang dilakukan ayah kandung dan ayah tiri, terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun.
Dalam hearing yang dilakukan bersama Wakapolres Bengkulu Kompol Bayu Catur Prabowo, mereka menyampaikan keprihatinan terhadap kasus yang menimpa korban yang masih berusia 8 tahun tersebut. Mereka juga menuntut agar hukuman kepada kedua tersangka dapat diperberat sepertiga.
"Pelaku yang merupakan ayah kandung dan ayah tiri ini seharusnya menjaga korban, tapi malah merusak masa depan. Maka dari itu kami berharap agar hukumannya sepertiga" Kata salah satu pemerhati perempuan dan anak, Fonika Thoyib.
Disisi lain ia juga mengatakan harus ada pencegahan dari keluarga agar kasus serupa tak terjadi.
"Harus ada penguatan dari keluarga, karena kita itu baru merasa ketika kasus perkosaan atau kekerasan seksual terjadi pada keluarga kita. Ketika terjadi pada orang lain, seolah bukan menjadi masalah kita" tambah Fonika Thoyib.
Sementara itu Wakapolres Bengkulu, Kompol Bayu Catur Prabowo memastikan kasus ini diusut tuntas.
"Memang hukuman itu kewenangan pengadilan, tapi kami dari kepolisian akan menetapkan pasal yang dikenakan sesuai dengan sanksi dan ancaman hukumannya" kata Wakapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah kandung inisial R-P (39) dan ayah tiri A-W (53) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang masih duduk di kelas 2 SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan 13 kali dari Juni hingga September 2017.
(Tufan)