BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Seluma, akhirnya menetapkan mantan Kepala SMKN 6 Seluma berinisial F-E sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah kejuruan itu yang merugikan negara sebesar Rp 363 juta, dengan total anggaran pembangunan Rp 1,9 miliar ditahun 2015 lalu. "Saat ini tersangka kasus korupsi SMKN 6 Seluma, tengah kita lakukan penahanan dan telah kita titipkan di rutan Malabero," ungkap Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriadi. Sementara itu, tersangka diketahui juga telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut kepada pihak Kejari Seluma. "Kalau kerugian sudah dikembalikan tersangka, itu dari hasil pemeriksaan BPK volume fisik tidak sesuai dengan harga sebenarnya," lanjutnya Seperti diketahui, tersangka pada saat pembangunan SMKN 6 Seluma, menjabat sebagai ketua proyek. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijatuhi pasal 2 ayat 1 jo pasal UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2011, tentang pemberantasan korupsi, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2011. (Wizon Paidi)
Korupsi Pembangunan Gedung SMKN 6 Seluma, Mantan Kepsek Ditahan
Sabtu 02-02-2019,12:04 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:24 WIB
Siswa SMA/SMK di Bengkulu Libur Lebaran 2026 Mulai 16-27 Maret
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,14:16 WIB
Aktifkan 300 Ribu Peserta JKN, Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Perkuat Program Pesiar di Desa
Kamis 12-03-2026,10:54 WIB
Amankan Mudik Lintas Curup-Lubuklinggau, 185 Personel Polres Rejang Lebong Siaga di 5 Pos Strategis
Terkini
Kamis 12-03-2026,19:20 WIB
Kades Bandar Agung Ditahan! Kejari Bengkulu Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa Rp330 Juta
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,19:02 WIB
Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,18:07 WIB