BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Seluma, akhirnya menetapkan mantan Kepala SMKN 6 Seluma berinisial F-E sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah kejuruan itu yang merugikan negara sebesar Rp 363 juta, dengan total anggaran pembangunan Rp 1,9 miliar ditahun 2015 lalu. "Saat ini tersangka kasus korupsi SMKN 6 Seluma, tengah kita lakukan penahanan dan telah kita titipkan di rutan Malabero," ungkap Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriadi. Sementara itu, tersangka diketahui juga telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut kepada pihak Kejari Seluma. "Kalau kerugian sudah dikembalikan tersangka, itu dari hasil pemeriksaan BPK volume fisik tidak sesuai dengan harga sebenarnya," lanjutnya Seperti diketahui, tersangka pada saat pembangunan SMKN 6 Seluma, menjabat sebagai ketua proyek. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijatuhi pasal 2 ayat 1 jo pasal UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2011, tentang pemberantasan korupsi, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2011. (Wizon Paidi)
Korupsi Pembangunan Gedung SMKN 6 Seluma, Mantan Kepsek Ditahan
Sabtu 02-02-2019,12:04 WIB
Kategori :