BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma di tahun 2024 dan selanjutnya dipastikan akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Penambahan PAD yang didapatkan Pemkab Seluma dari Perda Pajak dan Rertibusi Daerah.
BACA JUGA:Warga Desa Talang Benuang Manfaatkan Pelepah Daun Kelapa Sawit Jadi Kerajinan
Dimana Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Seluma telah selesai difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Hanya saja, saat ini Pemkab Seluma masih menunggu tahapan selanjutnya yakni pengesahan.
"Terkait dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah saat ini masih dibahas di DPRD. Kemudian Perda ini sebelumnya difasilitasi oleh Gubernur, Kemenkeu, dan juga Kemendagri, tinggal pengesahannya saja," ujar Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi: Laporan Hasil Reses dan Pengambilan Keputusan 3 Raperda Ditunda
Adapun sejumlah poin yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah, terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dimana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya hanya mendapatkan dana bagi hasil dari provinsi.
BACA JUGA:Saluran Irigasi Padang Rambun Jebol, Tim BWSS VII Bakal Tinjau Lokasi Kerusakan
Maka setelah Perda ini disahkan, maka Pemkab Seluma juga akan mendapatkan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu), sehingga pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Unit Rumah di Kebun Keling Hangus Terbakar
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen. (*)