BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB dari 61 Perkara, Didominasi Perkara Narkotika
Jika ditemukan kasus tersebut, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir. Kemudian jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat dapat membuat laporan ke Bapenda.
"Kita siapkan karcis, di karcis itulah yang sah karena sudah dicantumkan undang-undang dan Perdanya jadi masyarakat tidak ragu. Juga seluruh jukir kita bekalkan dengan karcis, nanti saya instruksikan kalo tidak berkarcis tidak usah bayar," ujarnya.
BACA JUGA:Dinilai Cacat Integritas, Puskaki Bengkulu Desak Pj Walikota Mundur dari Jabatan
"Kalau dirugikan secepatnya lapor ke Bapenda Kota Bengkulu dan kami akan gerak cepat ke lokasi tempat jukir ilegal tersebut untuk memberikan tindakan," sambung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Eddyson. (*)