BETVNEWS,- Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Bengkulu pada kamis (7/2) pagi. Dirwan yang mengenakan rompi oranye, dijemput sekitar pukul 10.47 WIB dari Rutan Klas IIb Bengkulu, dan dibawa menggunakan minibus menuju Lapas klas IIa Bengkulu di Kelurahan Bentiring.
Dirwan mengakui belum bisa menerima putusan hakim, meski tak mengajukan banding.
"Hati sebenarnya belum menerima, tapi nanti akan ada upaya hukum lain. Mungkin arahnya kesana (Peninjauan Kembali)" jelas Dirwan.
Sementara itu pengacara Dirwan Mahmud, Syaiful Anwar menyatakan Dirwan menginginkan untuk menjalani hukuman di Lapas Argamakmur Bengkulu Utara.
"Keinginan pak Dirwan begitu, supaya bisa fokus istirahat disana. Tetapi ini eksekusi harus dijalankan dulu oleh KPK di Bengkulu" jelas Syaiful.
Adapun Dirwan Mahmud telah dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp. 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Serta ditambah hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah hukuman pidana.Dirwan terbukti menerima suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan dari pengusaha Juhari alias Jukak.
(Taufan Aj)