BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, mengingatkan dan menegaskan semua Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) harus memiliki sertifikasi halal dari peternakan dan MUI.
Hal ini diungkapkan mengingat sebentar lagi akan memasuki Lebaran Idul Fitri dan Lebaran Idul Adha. Dimana nanti setiap rumah potong hewan dan unggas akan melakukan penyembelihan dan pemrosesan daging menjadi produk siap konsumsi.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Tukar Uang Pecahan Rupiah Lewat Perbankan Resmi
Sertifikat halal sangat diperlukan untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan bagi umat Muslim.
Setiap RPH dan RPU harus memiliki 2 sertifikasi, yang pertama sertifikat dari peternakan nomor kontrol veteriner (NKV). Serta yang kedua sertifikat juru sembelih hewan (Juleha) dari MUI.
Keduanya merupakan syarat agar dinyatakan lolos audit sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami dari pihak MUI tidak tau apakah hewan yang akan disembelih itu sakit atau tidak. Makanya disitu ada nomor kontrol veteriner tadi dan kita baru bisa menyembelihnya," kata dari Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Minggu 17 Maret 2024.
BACA JUGA:HUT 305 Kota Bengkulu, Ketua KNPI Iwan Supratman: Dirgahayu Kota Kelahiranku, Kita Masih Banyak 'PR'
Ia menyebut, rumah potong hewan dan unggas di Provinsi Bengkulu tidak semuanya milik pihak pemerintah, melainkan juga milik pengusaha atau perusahaan swasta.
Maka dari itu, MUI menegaskan semua rumah potong hewan dan unggas di Bengkulu, baik milik pemerintah maupun swasta agar segera melengkapi atau memperbaharui data sertifikasi.
BACA JUGA:HUT BETV ke-10, Kapolda Bengkulu Jadi Presenter Istimewa di Program Berita ‘BEkasus’
"Kami mengimbau kepada peternakan agar melakukan sertifikasi lembaganya. Untuk sertifikasi dan masalah juru sembelih hewan (Juleha) kita serahkan ke MUI, syarat-syarat penyembelihan, dan etika penyembelihan," tambah Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag kepada BETV.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk PNS! Tunjangan 2024 Semakin Besar, Berikut Rinciannya Tiap Provinsi
Seperti diketahui, rumah potong hewan dan unggas sebagai penyelenggara jasa penyembilahan hewan ternak wajib memiliki sertifikasi halal.