Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). Kemudian lebih jauh, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
BACA JUGA:Liburan Sambil Belajar, Ini 3 Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Kota Bengkulu
Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi halal wajib dimiliki oleh rumah potong hewan dan unggas sebelum 17 Oktober 2024.
"Pada 17 Oktober 2024 seluruh rumah potong hewan baik punya pemerintah dan swasta harus segera memenuhi syarat sertifikasinya. Apabila tidak ada, akan ada sanksi pidana yang berlaku," pungkas Ketua MUI Provinsi Bengkulu. (*)