BENGKULU, BETVNEWS - Kekayaan intelektual merupakan hal yang penting bagi pelaku UMKM, pelaku seni, dan pelaku usaha lainnya. Mendaftarkan karya atau produk dalam sertifikasi kekayaan intelektual tidak hanya melindungi kelestarian karya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Dalam sebuah acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kota Bengkulu, Selasa 19 Maret 24. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati sebagai key note speaker, dan puluhan pelaku industri kecil menengah.
BACA JUGA:Mulai Ramai di Medsos, Sosok Ini Disebut Bakal Maju dalam Pilkada Seluma 2024
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang perlu dilindungi pemerintah.
Dengan adanya inventarisasi hak kekayaan intelektual, pencipta dapat memperoleh hak monopoli dan melarang pihak lain untuk memanfaatkannya tanpa izin.
BACA JUGA:Edwar Samsi Pastikan Dirinya Maju Pilbup Kepahiang Ketika Hal Ini Diputuskan
Selain itu, beberapa bentuk kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan antara lain paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
"Mendaftarkan kekayaan intelektual ini juga dapat membantu pemerintah daerah dalam inventarisasi dan peningkatan ekonomi daerah," terangnya.
BACA JUGA:Dukung Program PAT di Provinsi Bengkulu, Dinas TPHP Gelar Rapat Koordinasi antar Lembaga
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati, menyatakan bahwa program ini sejalan dengan visi misi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam pembangunan industri dan mendorong nilai tambah sumberdaya daerah sebagai penggerak ekonomi provinsi Bengkulu.
"Bengkulu memiliki potensi sumberdaya industri yang bervariasi, namun saat ini belum dimaksimalkan sesuai kebutuhan pasar," tuturnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Jonaidi, SP Mengaku Masih Tetap Fokus Menjalankan Amanah Masyarakat
Ia melihat Bengkulu memiliki kekayaan sumber daya yang bervariasi. Potensi sumberdaya industri cukup banyak namun saat ini belum maksimal dikembangkan sesuai kebutuhan pasar.
Foritha menjelaskan terdapat sebanyak 7.475 industri kecil menengah yang tersebar di 10 kabupaten/kota berpotensi didaftarkan dalam hal kekayaan intelektual.
"Karena itu tahun ini kami memfasilitasi dan pendampingan terhadap 40 pelaku IKM mendaftar KI," kata Foritha.