Pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Lainnya

Selasa 19-03-2024,12:53 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Jonaidi, SP: Media Bantu Kontrol Pembangunan Provinsi Bengkulu

Pemerintah mendorong standarisasi dan sertifikasi produk berupa pendaftaran merek yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. 

Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan diseminasi Kemenkumham membantu kemajuan industri kecil dalam mengembangkan usahanya menjadi industri besar.

BACA JUGA:Gandeng Bulog, Disperindag Kota Bengkulu Bakal Menggelar Bazar Murah Ramadan

"Alhamdulillah beberapa industri kecil menengah sudah berani mendaftarkan usahanya dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual. Manfaatnya sendiri para pelaku IKM bisa langsung ekspor dan pemasarannya jadi lebih luas," sampainya. (*)

Kategori :