BENGKULU, BETVNEWS - Sungguh diluar nalar atas apa yang dilakukan pemuda berinisial K-G (20) dari Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong secara tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Korban merupakan adik kandung pelaku yang masih berusia 16 tahun.
BACA JUGA:ASTAGFIRULLAH! Guru SD di Bengkulu Utara Diduga Cabuli Puluhan Siswinya
“Iya, untuk terduga pelaku yang diamankan dalam kasus ini merupakan kakak kandung dari korban” sampai Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Selasa 19 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan ungkap kasus asusila ini bermula saat ayah kandung korban, pada hari Minggu 17 Maret 2024 kemarin, menemui pelapor yang merupakan Kepala Desa dan menyampaikan keberatan tidak terima bahwa anaknya keguguran oleh Bidan Desa setempat.
BACA JUGA:Edan! Pria Muda di Bengkulu Cabuli Nenek-nenek
Setelah menceritakan kejadian yang menimpa anak korban, kemudian pelapor pun lansung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu.
Dan korban pun diminta oleh anggota Bhabinkamtibmas agar dibawa ke Puskesmas.
“Setelah tiba dirumah korban, pelapor bertemu dengan pekerja sosial menemui keluarga korban. Kemudian korban pun dibawa ke Puskemas," sambungnya.
BACA JUGA:Pria Beristri di Bengkulu Utara Cabuli Adik Ipar, Korban Diancam Sajam
Dia pun menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap saat tim pekerja sosial yang mendampingi korban saat pemeriksaan pada hari Senin 18 Maret 2024 kemarin.
Dan disaat itu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh terlapor yang merupakan kakak kandung korban sendiri.
“Saat ditanya, korban pun menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor sebelum bulan puasa ini di pondok kebun milik orang tuanya” sebutnya.
Atas kejadian ini, untuk menghindari permasalahan lebih lanjut, Kepala Desa akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.