BENGKULU, BETVNEWS - BPJS Kesehatan mewajibkan fasilitas kesehatan (Faskes) membayar ganti biaya yang dikeluarkan oleh pasien ketika membeli obat di luar dari Faskes.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Mahyuddin mengatakan, semua Faskes yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak dengan isi di dalamnya tentang janji layanan, seperti harus menyediakan obat-obatan, tidak membebaskan obat kepada pasien.
BACA JUGA:6 Jabatan Eselon II Kepala OPD Pemprov Bengkulu Dilelang, Salah Satunya Direktur RSMY
"Setiap Faskes yang melakukan kerjsama dengan BPJS Kesehatan memiliki janji termasuk janji layanan," tutur Mahyuddin, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Demo Warga Dusun Baru Bubar Usai Mediasi, Ini Hasil Kesepakatannya
Lebih lanjut, kata Mahyuddin, jika ada salah satu kontrak kerja yang dilanggar, terutama terkait pelayanan kepada pasien maka akan mendapatkan sanksi peringatan pertama sampai ke tiga. Ketika masih melanggar maka akan diputuskan kontrak kerjsama.
"Sanksi terbesar putuskan kontrak jika Faskes masih tidak menjalan kewajibannya," terangnya.
Dikatakan Mahyuddin, pasien tidak boleh dibebankan membeli obat secara mandiri dan harus dibebankan kepada Faskes. Namun jika harus membeli obat di luar Faskes maka Faskes wajib membayar biaya yang dikeluarkan oleh pasien.
"Jika kasus pasien membeli obat di luar makan silakan dilaporkan maka kami akan fasilitas untuk mendapatkan biaya pengganti dari Faskes," tegasnya.
BACA JUGA:Ribuan Kuota CPNS dan PPPK di Seluruh Provinsi Bengkulu, Jonaidi Berharap Proses Seleksi Bersih
Ditambah Mahyuddin, Faskes yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak ada alasan tidak melakukan pelayanan kepada kepesertaan BPJS Kesehatan karena pihaknya tidak pernah telat membayar klaim yang diajukan oleh setiap Faskes bahkan ada dibayarkan dimuka.
"Tidak ada alasan tidak melayani pasien karena setiap klaim Faskes tidak pernah telat dibayarkan," sampainya. (*)