BENGKULU, BETVNEWS - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berinisial D-T (36), warga Kelurahan Muara Dua Kota Bengkulu, P-T (25) dan C-L (39) warga Kelurahan Jitra, kemudian A-C (28) warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
D-T dan C-L merupakan pasangan suami istri (Pasutri) siri, sedangkan P-T merupakan adik dari C-L yang ikut serta dalam aksi mengedarkan sabu bersama teman nya A-C.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kanit Subdit II AKP Muhammad Taslim mengatakan kronologi terungkapnya kasus ini bermula saat anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Telaga Dewa Asri.
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Lebong, Gubernur Rohidin Mersyah Serahkan Hibah ke Masjid Al-Falah
Setelah pulbaket dan penyelidikan, anggota polisi berhasil menangkap D-T dikediamannya, dan setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening dan dan timbangan digital.
Setelah diinterogasi, D-T mengaku mendapat sabu tersebut dari suami sirinya yaitu C-L kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku C-L, dan langsung dibawa ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Banyak yang Cari, Pria Asal Sumsel Edarkan Sabu di Provinsi Bengkulu
Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan muncul nama P-T dan A-C yang ikut dalam aksi C-L, dan kmeudian keduanya dibekuk di kawasan Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota engkulu.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dan bungkus rokok, 1 kaca pirek, dan handphone milik pelaku.
"Subdit 2 Diresnarkoba berhasil mengungkap pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di kota Bengkulu, dan berhasil mengamankan total 26 paket Sabu siap edar," kata AKBP Tonny Kurniawan, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Demi Beli Susu Anak, Ibu Muda Asal Curup Timur Jualan Sabu
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu di Lokalisasi Bengkulu Ditangkap, Pelaku Juga Target Operasi
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.