BENGKULU, BETVNEWS - Aksi ratusan warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang menggelar demo menuntut Kades diberhentikan pada Kamis 22 Maret 2024 kemarin, ditanggapi Bupati Seluma Erwin Octavian.
Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, keputusan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dusun Baru akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Dimana untuk memutuskan persoalan tersebut, dirinya akan melakukan rapat lagi.
BACA JUGA:Gelar Reses, Mardensi Serap Aspirasi Masyarakat Kota Bengkulu
"Terkait keputusan finalnya akan kita rapatkan lagi," ujar Bupati, Senin 25 Maret 2024.
Lanjut Bupati, dalam waktu dekat ia akan melakukan rapat kembali dengan OPD terkait soal keputusan pemberhentian Kades Dusun Baru. Hal ini dilakukan agar saat memberi keputusan final tidak menyalahi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ketua Fraksi Golkar Sebut 3 Nama Ini Telah Kantongi Restu Airlangga Maju Pilwakot Bengkulu 2024
"Untuk segala sesuatunya perlu ada pertimbangan agar tak gegabah dalam mengambil keputusan, dan tentunya kita untuk persoalan ini kita akan ambil jalan terbaik," sampainya.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Beri Sinyal Kembali Maju Pilgub Bengkulu 2024
Sebagai informasi, saat melakukan aksi demo, 13 perwakilan dari Desa Dusun Baru diterima untuk melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Dari hasil mediasi tersebut, diperoleh kesepakatan dengan surat Keputusan tersebut yang tertuang dalam SK Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024.
BACA JUGA:Realisasi Pokir, Sujono Serahkan Bantuan Alat Industri Kecil dan Menengah
Usai menerima keputusan tersebut, aksi massa membubarkan diri. Namun, masyarakat mengancam akan melakukan aksi serupa dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi jika keputusan tersebut tidak ditepati. (*)