BENGKULU, BETVNEWS - 5 orang terdakwa Kasus Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 puskesmas Kabupaten Kaur dituntut hukuman yang berbeda.
Kelima terdakwa tersebut yakni Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari.
BACA JUGA:Modus Kehabisan Bensin, Dua Remaja di Bengkulu Utara Jadi Korban Begal
Amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tersebut, dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 26 Maret 2024, dan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Jaksa menyakini para terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan JPU pada pasal 21 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Mutasi 139 ASN Rejang Lebong Dievaluasi BKN, Minta Pejabat yang Dimutasi Kembali ke Jabatan Semula
Meskipun dituntut dengan pasal yang sama, kelimanya dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:24 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi
Sementara terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit saat persidangan, dan yang meringankan karena terdakwa sopan juga saat persidangan," sampai JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Rejang Lebong Berikan Penguatan Kelembagaan bagi Panwaslu Kecamatan
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi dan sidang akan dilanjutkan dengan membawa nota pembelaan (pledoi) pada 2 April mendatang. (*)