Mantan Sekretaris KPU Kaur Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah

Rabu 27-03-2024,13:04 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa Y-R mantan Sekretaris KPU Kaur menjalani sidang perdana di Pengadilan Neger (PN) Bengkulu pada Rabu 27 Maret 2024.

Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur dari dana yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda

Pembacaan amar dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang tipikor dan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur mendakwa terdakwa dengan primer pasal Pasal 2 Ayat 1 dan Subsidair pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Usut Korupsi Belanja Rutin, Kejari Seluma Bakal Hadirkan 6 Pejabat Setwan di Persidangan

Dari hasil penyidikan pidsus Kejari Kaur menemukan adanya kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan SPJ yang menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga Rp198 juta. 

Menanggapi dakwaan tersebut, Syerly Eranicca, Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjut dengan agenda pembuktian saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, dan kami siap mengawal klien kami di sidang pembuktian nantinya," sampainya.


(Angga)

Kategori :