Harga Tiket Pesawat di Bengkulu Mengacu Tarif Batas Atas, Segini Harganya Jelang Lebaran

Jumat 29-03-2024,16:06 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kenaikan harga tiket pesawat selama periode mudik lebaran telah menjadi perhatian utama masyarakat. 

Menurut Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, harga tiket penerbangan kelas ekonomi di Bandara ini tetap mengacu pada tarif batas atas, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106 tahun 2019 dan nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA:Polsek Curup Atensi Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Jelang Lebaran

"Tentu harga tiket penerbangan tetap mengacu tarif batas," kata Armin, sapaan akrabnya, Jumat 29 Maret 24 menanggapi jelang momentum mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Lebih lanjut kata Armin, Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106 tahun 2019 dan nomor 7 Tahun 2023,  tersebut tarif batas bawah yakni sebesar Rp1.281.733. Maskapai yang membandrol nilai tersebut di antaranya maskapai Citilink, Lion Air, Super Air Jet.

"Di batas atas ada Garuda Indonesia dengan tarif tiket sebesar Rp1.495.286," tuturnya.

BACA JUGA:Resep Kue Kastengel Keju ala Chef Devina, Wajib Disajikan di Hari Lebaran Nanti 

Untuk penjualan tiket periode saat ini atau dua pekan sebelum lebaran telah habis terjual. AP II pun memberikan tambahan jadwal penerbangan atau extra flight periode 3 hingga 9 April, serta 15 hingga 16 April 2024 dari maskapai Lion Air dan Citilink.

"Untuk meleyani lonjakan kami terapkan extra flight sehingga masyarakat masih bisa mudik memanfaatkan transportasi udara," ujar Armin.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran

Untuk diketahui, pada pekan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemanggilan berbagai maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi

KPPU akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbanga

Selain itu, pemerintah juga perlu terlibat aktif dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan terkait dengan harga tiket pesawat dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak terkait.

(Ilham)

Kategori :