BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mengatur besaran zakat fitrah melalui surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu nomor: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah provinsi Bengkulu Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais zawa) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan Suryani Ibrahim, M.HI menyampaikan, hasil pembahasan bersama Kemenag Kabupaten kota se Provinsi Bengkulu telah dikeluarkan SE tentang Penentuan qimat zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Pipa Terperosok di Jembatan Bukit Makmur, Jalan Hanya Bisa Dilewati Motor
"Kita dari Kemenag telah mengeluarkan SE tentang zakat fitrah bersama kemenag Kabupaten kota dan instansi terkait," kata Arsan, Sabtu 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Wanita Perlu Tahu! Teh Jahe Ini Dipercaya Dapat Redakan Nyeri Haid, Cek Manfaat Lainnya di Sini
Dilanjutkan Arsan, SE ini berlaku di kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu dengan menyesuaikan dengan daerah masing-masing besaran zakat fitrah dan nominal jika digantikan dengan uang. SE telah disebarkan ke kabupaten kota.
"Surat edaran sudah kami sebarkan sehingga diharapkan masyarakat mempedomani SE tersebut dalam mengeluarkan zakat fitrah," tuturnya.
BACA JUGA:Segini Anggaran Pembuatan Baju Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029
Ia mengatakan, SE tentang zakat sengaja dikeluarkan jauh hari sebelum hari raya Idul Fitri agar masyarakat mengeluarkan zakat fitrah lebih awal. Hal dimaksud agar bagi para pihak berhak menerima bisa manfaatkan sebelum hari raya.
"Ini kita keluarkan lebih awal sebagai pedoman zakat fitrah agar dibayarkan jauh hari sehingga bisa bermanfaat," terangnya.
BACA JUGA:Waspada DBD Sedang Tinggi-tingginya, 671 Kasus Tercatat Sepanjang Maret
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam dari yang baru lahir dan orang dewasa. Kemudian zakat fitrah diimbau dikeluarkan sesuai dengan apa yang makannya namun jika ingin diberikan dalam bentuk uang juga diperbolehkan sesuai ketentuan.
"Kalau uang boleh juga sesuai dengan ketentuan di SE dengan 3 tingkatan, tertinggi, sedang dan rendah," sampainya.
BACA JUGA:Soal Sengketa Pemilu dan Pilpres, Begini Pesan Jonaidi, SP Untuk Masyarakat
Sementara itu, berdasarkan surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu nomor: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah provinsi Bengkulu Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi.