BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, Sabtu 30 Maret 2024.
"Secara khusus Pemerintah Kota tidak memberikan pelarangan terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang idul fitri ini, tetapi lebih kepada imbauan saja," kata Gitagama Kepada BETVNEWS.
BACA JUGA:Bulan Bakti Ramadhan, Kapolda Bengkulu Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Kaur
Tambah Gitagama, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi, diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.
Ia mengatakan, bahwa ASN tidak boleh menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak.
BACA JUGA:Ronny Tobing Ramaikan Bursa Penjaringan PAN untuk Pilwakot Bengkulu 2024
Selain itu, kata Gitagama, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk merayakan lebaran Idul Fitri juga harus memperhatikan beberapa aspek.
"Kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam ranggka ikut merayakan Idul Fitri nanti tentu diharapkan dipergunakan secara baik, bijak dan hati-hati," tambahnya.
BACA JUGA:Miliki Sumber Daya yang Kuat, Meriani Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu
Lanjut Gitagama, untuk penggunaan kendaraan milik negara, ASN harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaannya.
Ia mengatakan bahwa ASN harus bijak dalam menggunakan kendaraan dinas. Jika penggunaan kendaraan dinas berdampak kurang baik terhadap institusi negara, maka sebaiknya tidak digunakan.
BACA JUGA:Pasangan Rohidin-M Saleh Digadang-Gadang Internal Golkar Maju Pilgub Bengkulu
"Dalam batasan tertentu secara etika tentu kita yang menggunakan kendaraan milik negara ini mesti lebih kritis. Sehingga kita bisa memilah kapan waktu dan saat yang tepat kita dapat menggunakan kendaraan itu untuk mendukung mobilitas individu," pungkasnya.(*)