Satresnarkoba Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Babatan, 1 Orang Diamankan

Rabu 03-04-2024,15:17 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma dan mengamankan 1 orang tersangka, pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB.

Tersangka berinisial MR alias IW warga Desa Sunda Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatra Selatan, bertempat tinggal sementara di Gang Almujirin RT.07/RW.02 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan  Selebar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bengkulu Ekspor Perdana Komoditas Kayu Karet Olahan 18 Kontainer ke China

MR Alias IW ditangkap di Jalan Gang Perumahan Gree view RT.04/RW.02 Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma, atas laporan masyarakat karena di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi.

"Kita dapati laporan itu dari masyarakat, karena kerap dijadikan tempat transaksi," ujar Kasat Narkoba Iptu Frengky Sirait, Rabu 3 April 2024.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Seluma Agenda Penyampaian LKPJ 2023 Kembali Ditunda

Setelah mendapat informasi dari warga, Satresnarkoba bergegas ke lokasi kejadian.

Benar saja, sesampainya di lokasi, pihak kepolisian melihat MR sedang mengambil sesuatu di bawah dekat tiang listrik yang diduga paket narkoba.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Sebut Harga Karet Alami Tren Kenaikan

"Langsung kita amankan dan benar saja setelah digeledah, kita mendapatakan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.99 gram yang dimasukkan dalam kotak rokok," lanjutnya.

 BACA JUGA:Hamili Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Kaur Masuk Bui

Setelah itu, MR Alias IW beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Langsung kita amankan, saat ini masih didalami guna mengetahui barang yang didapat dari mana," ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Papua di Bengkulu Gelar Aksi Damai, Tuntut Tindak Tegas Pelanggaran HAM

Atas perbuatan nya MR Alias IW dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kategori :