Libur Selama 10 Hari Raya Idul Fitri, ASN Diimbau Masuk Tepat Waktu

Sabtu 06-04-2024,12:21 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

Ia menjelaskan, apabila nanti dihari pertama masih ada ASN yang tidak masuk, pihak Pemprov akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan. Setelahnya baru diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga  berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian sampai Gunawan. (*)

Kategori :