OPD Diminta Kooperatif Serahkan Mobnas

Kamis 04-04-2019,15:02 WIB

BETVNEWS - Sebanyak 92 unit mobil dinas (mobnas) yang diusulkan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebong untuk dilakukan penghapusan dengan lelang terbuka bisa batal dilaksanakan. Hal ini bisa terjadi jika OPD pengusul tidak menyerahkan fisik mobnas beserta surat kendaraan ke Bagian Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, paling lambat 12 April mendatang.

Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si menjelaskan tertanggal 28 Maret 2019 pihaknya telah menyurati ke 12 OPD tersebut terkait penyerahan mobnas. Dalam surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong Drs. Dalmuji Suranto, OPD diberikan waktu 15 hari mulai 29 Maret hingga 12 April 2019.

Dikatakan Rizka, hal tersebut merupakan permintaan tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan melakukan penghitungan harga jual masing-masing mobnas.

"KJPP meminta mobnas yang akan dihapusakan dari daftar aset untuk dikumpulkan satu titik. Ini bertujuan memudahkan KJPP melakukan penelitian data administrasi dan fisik kendaraan dalam menentukan limit harga barang. Nah jika hingga batas waktu yang diberikan masih ada mobnas yang belum dikumpulkan, tentunya tidak akan dilakukan penilaian oleh KJPP. Artinya mobnas tersebut batal lelang, " jelas Rizka.

Hingga kemarin (3/4), dari 92 unit mobnas yang diusul dihapusakan tercatat baru 16 unit yang telah dikuasai oleh Bidang Aset. Sebagian besar merupakan mobnas dengan kondisi mati total sehingga terpaksa ditarik dengan kendaran lainnya. Ada juga mobnas yang sebelumnya batal lelang dan sudah lama terparkir di kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong.

"Masih banyak kendaraan yang terpantau masih digunakan dan belum disarahkan. Kami berharap sebelum batas waktu berakhir bisa segera diserahkan. selain fisik kendaraan tentunya juga kelengkapan surat-surat kendaraan, " tambah Rizka.

Disisi lain Pemkab Lebong sendiri sudah membentuk tim penghapusan atau penjualan kendaraan dinas. Tim ini nantinya akan melakukan evaluasi terhadap usulan yang disampaikan OPD apakah kendaraan tersebut dinilai layak atau tidak untuk dilakukan penghapusan.

"Tim penghapusan aset yang diisi oleh pejabat interen Pemkab Lebong dengan tim KJPP berjalan sendiri-sendiri. Tim penghapusan aset akan menentukan apakah layak atau tidak dilakukan penghapusan sementara KJPP fokus dengan penilaian harga jual kendaraan, " demikian Rizka. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait