Pemprov Bengkulu Tambah Libur Lebaran ASN 2 Hari, Ini Penjelasannya

Senin 15-04-2024,13:19 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

Selama 2 hari WFH, pada hari masuk ke-3, atau Jumat, 18 April 2024, Pemprov Bengkulu akan melakukan pengecekan kehadiran kembali.

Kemudian jika ada yang menambah libur tanpa keterangan apapun diluar ketentuan akan diberikan sanksi. Untuk itu pihaknya terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama.

BACA JUGA:Wisatawan Pantai Laguna Kaur Diimbau Waspadai Sengatan Ubur-ubur

"Apabila tetap dilanggar dan tanpa ada keterangan apapun maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.

Untuk sanksi yang diberikan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan, baru diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran, Polres Rejang Lebong Penebalan Personel di Lintas Curup-Lubuk Linggau

"Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," tutup Gunawan. (*) 

Kategori :