BETVNEWS - Oknum Kabid di BPBD Kabupaten Bengkulu Utara inisial S-Y, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp. 50 Juta. Sebelumnya tim saber pungli telah melakukan operasi tangkap tangan di kediaman S-Y di jalan bukit barisan Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur.
"Memang benar dilakukan OTT di Bengkulu Utara tadi malam. Ya sudah (ada tersangka) satu orang. Ya (oknum kabid di BPBD)" Jelas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Coki Manurung, di peringatan HUT Brimob selasa (14/11) pagi.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara membenarkan OTT tersebut terkait proyek pembangunan jembatan.
"Proyek jembatan gantung di desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih. Nilai proyeknya 1,5 M. Nanti lebih lengkap press rilisnya sama pak wakapolres ya." Jelas Kapolres.
(Taufan)