Jukir Tanpa Rompi Biru dan Karcis, Bapenda Kota Bengkulu: Jangan Dibayar!

Kamis 18-04-2024,18:47 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Edyson kembali menegaskan kepada masyarakat Kota Bengkulu. Jika mendapati ada juru parkir (jukir) yang tidak mengenakan rompi resmi berwarna biru dan tidak mendapat karcis, maka jangan diberikan uang pembayaran parkir.

BACA JUGA:Ini Upaya Dinkes Menekan Angka Kasus DBD di Kota Bengkulu

"Kalau Juru Parkir resmi Kota Bengkulu, saat ini dibekali rompi wana biru dengan bagian belakang bertuliskan 'petugas parkir Kota Bengkulu' serta dibekali karcis parkir. Bila jukir tidak memberikan karcis dan mematok tarif tidak resmi di luar dari yang telah ditetapkan pemerintah, maka jangan dibayar," kata Edyson kepada BETVNEWS, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Rekrutmen PPPK Tahap ke-2 di Lingkup Dinas Pendidikan

Tambah Edyson, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga menjadi di bawah Bapenda langsung.

Di tahun 2024 ini, Pemkot Bengkulu menargetkan Rp11 miliar yang berasal dari PAD parkir.

"Perlu dioptimalkan retribusi parkir ini sebab target PAD kita Rp11 miliar," tambahnya.

BACA JUGA:Strategi Politik PAN, Berencana Bangun Koalisi Besar Hadapi Pilwakot Bengkulu 2024

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah resmi menaikan tarif parkir di Kota Bengkulu. Kenaikan ini berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:Balita di Seluma Bengkulu Diduga Terserang Penyakit Flu Singapura

Kenaikan retribusi parkir kendaraan tersebut berlaku per tanggal 6 Maret 2024.

Sebeumnya tarif regribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000, naik menjadi Rp2.000 dan Rp3.000.(*)

Kategori :