BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan 2 orang pria berinisial DR (29) warga Pematan Gubernur dan RK (23) warga Kebun Kenanga di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu pada Rabu 17 April 2024 kemarin.
Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti narkoba yang disita mencapai 500 gram senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Bakal Gelar Mutasi Besar-besaran
AKBP Tony Kurniawan, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku AM yang lebih dulu tertangkap, terungkap sabu yang dimiliki AM ternyata dibelinya dari DR.
Pelaku AM berhasil ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu ke Rutan Malabero Bengkulu.
Investigasi yang dilakukan terhadap AM, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga menemukan chatting antara tersangka dengan LI yang bekerja sebagai juru parkir di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Terindikasi Korupsi, Mutasi 139 ASN di Rejang Lebong Dilidik Polisi
Diketahui keempat tersangka yang diamankan yakni AM, DR, RK dan LI merupakan satu jaringan nasional yang mengedarkan sabu di Kota Bengkulu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit 1 langsung melakukan pencarian terhadap pelaku DR dirumahnya namun yang bersangkutan tidak ada.
BACA JUGA:Efektif dan Aman! Berikut 6 Cara Menghilangkan Mata Panda dengan Bahan Alami, Yuk Cek
Kemudian dilakukan pengejaran ke tempat pelaku biasa nongkrong yakni di kawasan Kelurahan Penurunan.
Dan bemar saja, DR sedang berada didalam mobil Toyota Rush berwarna hitam yang sedang terparkir di pinggir jalan.
DR tidak sendirian, ia bersama dengan pelaku lainnya yakni R-K.
"Pada saat berada di JI. Fatmawati daerah penurunan DR turun dari dalam mobil dengan membawa paper bag hitam yang dipegang oleh pelaku. Kemudian tim melakukan pengejaran dengan cara berlari sejauh 1 KM ke arah jalan Fatmawati 5," kata AKBP Tonny, Jumat 19 April 2024.
"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lainnya yang dilalui oleh DR. Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan salah satu warga, dan ditemukan paper bag warna hitam yang jaraknya 10 Meter dari tempat pelaku diamankan dan ditangkap, dan barang-barang tersebut dibuang sendiri oleh pelaku," sambungnya.