BACA JUGA:85 Warga di Seluma Terkena Gigitan Hewan Pembawa Rabies Selama Januari-April
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Smartphone, 3 paket besar sabu, 22 paket sabu berukuran sedang, 49 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 UU Tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(CW2)