BENGKULU, BETVNEWS - HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu, dua tersangka kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding, mengajukan praperadilan.
Keduanya menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu tidak berdasar hukum.
BACA JUGA:Meriani Kembali Ambil Formulir Calon Gubernur Bengkulu, ke Partai Nasdem dan Hanura
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Benny Hidayat SH mengatakan, ada beberapa poin dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu 24 April 2024.
"Kami minta kepada Majelis Hakim Tunggal agar surat perintah penyidikan, surat tanda penerima, SPDP, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan batal demi hukum. Kami juga meminta agar termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kembalikan semua barang yang disita dan mengeluarkan klien kami dari tahanan," ujar Benny saat wawancara BETVNEWS.
BACA JUGA:Erwin Octavian Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Seluma di Partai Gelora
Menurut Benny, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dua kliennya itu cacat formil, sehingga penahanan terhadap dua tersangka tidak sah.
Benny menambahkan, Penyidik Subdit Tipikor dinilai salah menerapkan pasal terhadap dua tersangka HA dan FR.
Penyidik menerapkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap dua tersangka. Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Bengkulu-Tais, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Pasal tersebut berbunyi, ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000. Seperti diketahui, barang bukti uang disita dari tersangka HA Rp 1.475.000 dan dari tersangka FR, Rp1.825.000.
"Cacat formil, termohon menerapkan pasal yang salah. Di dalam materi, diterapkan pasal 12 huruf e, sementara itu jika dilihat seksama dalam Pasal 12 A disebutkan pidana penjara dan denda tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta," ujar Benny, Rabu 24 April 2024 pukul 09.52 WIB.
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, DLHK Provinsi Bengkulu Tanam 1.000 Bibit Mangrove
Lantaran sidang praperadilan dibatasi waktu 7 hari sampai putusan, Hakim Tunggal Praperadilan, Yongki SH meminta agar pemohon dan termohon memaksimalkan waktu yang ada.
Jika tidak ada halangan, Kamis 25 April 2024 agenda sidang praperadilan adalah jawaban. Hari berikutnya adalah Replik dan Duplik, hari Jumat pembuktian dan Selasa 30 April 2024 diagendakan putusan. (*)