Sementara disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadansyah, DD Saputra Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menyakini bahwa kliennya tidak melakukan korupsi atau gratifikasi seperti yang diputuskan oleh hakim, melainkan melanggar perdata.
"Kami masih menyakini klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di voniskan olewh Jaksa ataupun hakim," sambung Bobby.
(Angga)