BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Kaur, Asdyarman divonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi pengadaan pakaian jas di 49 Desa di Kabupaten Kaur yang bersumber dari APBDES Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini juga menyeret terdakwa lainnya yakni Rahmadansyah selaku makelar atau penyedia pakaian jas.
Adapun kedua terdakwa divonis berbeda, yang telah dibacakan langsung oleh Agus Hamzah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Desa Pagar Agung, Dititipkan di RSUD Tais
Rahmadansyah divonis hukuman 16 Bulan atau 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Hakim menyakini terdakwa Asdyarman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf A dan Pasal 5 Ayat 2 Undang Undang Tipikor dan terdakwa Rahmadansyah bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 Undang Undang Tipikor.
BACA JUGA:Sempat Digadang-gadang Maju Pilgub, M. Saleh Putar Haluan Daftar Jadi Calon Walikota Bengkulu
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 Juta dan apabila tidak dapat dibayar diganti kurungan penjara selama 1 bulan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
Menanggapi atas putusan oleh majelis hakim, JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan masih pikir-pikir dan akan melapor ke pimpinan apakah akan menerima atau banding terhadap vonis untuk mantan Kadis, sementara untuk vonis terhadap Makelar pihaknya menerima.
"Kalau vonis yang swasta (Makelar) kami menerima, kalau putusan kadis kami masih pikir-pikir," kata Bobby.
Disisi lain, kedua terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing juga menyatakan sikap pikir-pikir.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pembentukan Pansus LKPJ Bupati 2023