Lantas, apa saja kriteria penerima PIP Kemdikbud 2024 ini?
Inilah daftar siswa yang berhak menerima bansos PIP Kemdikbud 2024, diantaranya sebagai berikut.
1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) berhaK menerima bansos PIP dari Kemdikbud.
PKH sendiri adalah program bantuan yang secara khusus dijalankan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, bagi peserta didik yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH segera cek nama kamu di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
2. Peserta didik dari keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Setiap peserta didik yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berhak menerima bansos PIP Kemdikbud 2024.
Selagi namamu masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan data Dapodik Kemdikbud silahkan untuk cek daftar penerimanya di website resmi Kemdikbud.
3. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/panti sosial/panti asuhan
Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu/panti sosial/panti asuhan berhak menerima bansos PIP Kemdikbud.
Pastikan jika peserta didik telah didaftarkan oleh pihak sekolah ke dapodik dan memiliki kartu Indonesia Pintar.