Ikut Pilkada, 4 ASN di Bengkulu Wajib Mundur

Jumat 10-05-2024,17:27 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Muncul kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik.

Pasalnya status ASN aktif-nya namun masuk bursa Pilkada sebagai calon Kepala daerah. 

BACA JUGA:6 Resep Masakan Rumahan Enak dan Lezat, Cobain Bikin Ayam Goreng Bawang Pedas Manis Ini

Bila betul-batul masuk dalam kontestasi lima tahunan ini ASN harus mengundurkan karena regulasi telah mengatar baik UU Kepegawaian maupun UU Pemilu. 

Sementara mereka yang muncul dan masuk dalam bursa Pilkada Serentak tahun 2024 ditingkat Kabupaten kota atau provinsi.

Yaitu Rahmat Riyanto Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah masuk dalam kandidat yang disurvei Partai Golkar untuk calon Bupati Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:6 Resep Masakan Rumahan Enak dan Lezat, Cobain Bikin Ayam Goreng Bawang Pedas Manis Ini

Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keungan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi masuk kandidat yang disurve Partai Golkar untuk Bupati Bengkulu Utara.

Berikut, Ii Sumirat Mersyah ASN Dinas PUPR Provinsi Bengkulu masuk kandidat yang disurvei Partai Golkar untuk Wakil Walikota Bengkulu.

Selain itu ada nama Abdul Hafizh Roqib, merupakan seorang birokrasi yang saat ini menjabat sebagai Kabiro Administrasi Pembanguan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu ikut penjaringan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kepahiang mendampingi H. Zurdi Nata.

Disampaikan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, semua warga negara tidak dilarang terjun ke politik tetapi harus memperhatikan regulasi dan aturan jika dia adalah ASN karena terikat dengan Undang-undang.

"Ketika ada yang mau ikut Pilkada sah-saha saja, tetapi kalau dia ASN tentu ada aturan yang mengatur karena terikat dengan UU," kata Gunawan.

BACA JUGA:Menguak Mitos Legendaris Larangan Pakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Ternyata Ini Alasannya

Dikatakan Gunawan, ketikan para ASN atau PNS  yang telah pindah ke dunia politik maka yang bersangkutan diharuskan keluar dan mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN serta tidak mendapatkan lagi hak-hak sebagai ASN seperti sebelum-sebelumnya.

"Ketika dia pindah ke dunia politik maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status sebagai pegawai negeri sipil. Ini yang harus diikuti oleh yang bersangkutan," terangnya 

Kategori :