BETVNEWS - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka sehingga kamu perlu mengetahui syarat dan cara daftar CPNS ini sebelum melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:2 Jenis Jabatan ini Jadi Prioritas Pemprov Bengkulu di Perekrutan CPNS 2024
Kamu tidak perlu khawatir dan takut ribet karena registrasi CPNS tahun 2024 ini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Melakukan registrasi melalui laman resmi SSCASN ini penting untuk dilakukan agar dapat mencegah kemungkinan terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Ini Bocoran Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu 2024
Kamu juga perlu tahu jika di tahun 2024 ini, pembukaan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak hanya untuk CPNS saja melainkan juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini pemerintah telah membuka selesksi CASN dengan jumlah formasi mecapai 2,3 juta di tahun 2024 ini. Formasi tersebut terdiri dari 690 ribu CPNS dan 1,6 juta PPPK.
BACA JUGA:Ribuan Kuota CPNS dan PPPK di Seluruh Provinsi Bengkulu, Jonaidi Berharap Proses Seleksi Bersih
Dari jumlah lowongan yang tersedia, sebanyak 225.000 dibuka untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, lowongan PPPK dibuka untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Tahap seleksi ini akan dilakukan dalam tiga tahap atau tiga periode. Periode pertama untuk sekolah kedinasan, periode kedua untuk CPNS dan PPPK, lalu periode ketiga merupakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan juga PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bupati Seluma Sebut 100 Kuota CPNS dan 550 PPPK Dibuka untuk Lulusan SMA
Lantas apa saja syarat pendaftaran CPNS dan bagaimana cara daftarnya? Berikut telah BETV rangkum dari berbagai sumber syarat dan cara daftar CPNS 2024 untuk dapat kamu simak dalam artikel berikut.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI)
BACA JUGA:Kabupaten Seluma Dapat Jatah 2.554 Kuota CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
BACA JUGA:Bengkulu Segera Laksanakan Perekrutan CASN, Berikut Rincian Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024