Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan, setelah menerima berkas pasangan calon perseorangan, selanjut akan dilakukan pengecekan berkas-berkas yang disampaikan dengan minimal jumlah dukungan 149.834 KTP dan jumlah sebaran 50 plus 1 atau 6 kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu.
"Kita akan melakukan pengecekan terlebih dulu dukungan berkas yang disampaikan oleh tim LO pasangan calon perseroangan," ujar Rusman.
BACA JUGA:Perebutkan 210 Medali Emas dari 8 Cabor, POPDA Bengkulu 2024 Diikuti 1.302 Kontingen
Dikatakan Rusman, berkas syarat dukungan diserahkan dalam bentuk soft copy bukan Silog dan itu dibenarkan karena diatur oleh KPU RI syarat dukungan dalam bentuk digital. "Surat terbaru dari KPU RI benar bisa menyerahkan dukungan dalam bentuk digital atau soft cop," demikian sampai Rusman. (*)